get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Jaringan Perdagangan Sisik Tenggiling 1,18 Ton Terbesar di Sumatera

Evakuasi Puluhan Tahanan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Gagal, Ini Sebabnya

Selasa, 25 Januari 2022 | 13:21 WIB
header img
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara melakukan screening terhadap puluhan tahanan yang dikerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut melakukan screening.

"Tersisa 20 sampai 30 orang itu untuk dilakukan screening. Untuk memastikan apakah yang mereka sebut wargabinaan benar terpapar narkoba atau tidak. Langkah itu, dilakukan oleh teman-teman narkoba Polda Sumut dan BNNP," katanya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Pada saat dilakukan evakuasi dan memindahkan puluhan orang dari kerangkeng tersebut pada Senin (24/1/2022) kemarin sempat mendapat penolakan dari keluarga wargabinaan rehabilitasi di rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kemudian, wargabinaan yang kita sebut itu. Informasi terakhir yang kita dapatkan sudah dibawa ke rumah masing-masing. Itu wargabinaan merupakan warga sekitar ya," jelas Hadi.

Penolakan untuk dievakuasi dan dipindahkan tersebut, karena dinilai layak versi keluarga wargabinaan tempat rehabilitasi tersebut. Namun, Hadi menyimpulkan bahwa lokasi tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

"Kita hendak melakukan pemindahan ke rehabilitasi menurut kita layak dan memiliki standar. Menurut orang tua (wargabinaan) dan warga sekitar di situ layak, itu ukuran mereka," terang Kabid Humas.

Hadi menjelaskan bahwa selama ini, warga menitipkan anaknya atau anggota keluarganya di tempat rehabilitasi milik Terbit tidak dipungut biaya alias gratis selama mejalani rehabilitasi tersebut.

"Orang tua menitipkan anaknya yang disebut mereka panti rehabilitasi atau tempat pembinaan sertai dengan surat pernyataan. Dokumen surat pernyataan sudah kita ambil sebagai alat bukti," jelasnya. 

Juru bicara Polda Sumut itu juga mengakui dari penyelidikan pihak tim gabungan tersebut, bahwa lokasi rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif tidak memiliki izin operasi secara resmi. Namun, hal itu bukan wewenang dari kepolisian.

"Menurut warga atau orang tua menitipkan anaknya di situ layak. Perizinan diluar konteks Polri, tapi benar tidak memiliki izin," ujarnya.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut