MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi akhirnya menangkap pengamen yang menusuk ban minibus di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Hal ini sempat viral di media sosial.
Polisi yang menyelidiki kasus bergerak cepat menangkap pelaku. Dia diamankan anggota tim Patroli Perintis Polsek Sunggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial JRM (28). Dari tangannya turut diamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan alat musik terbuat dari pipa.
"Pelaku sudah ditangkap," ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, pelaku keseharian bekerja sebagai pengamen. Dia menusuk ban minibus menggunakan sebuah obeng.
“Hasil pemeriksaan pelaku merasa kesal karenakan sopir bus tidak memberi uang dan memakinya. Dia lalu menusuk ban minibus menggunakan obeng,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini menghadapi proses hukum. Dia ditahan di Polsek Sunggal untuk kepentingan penyelidikan.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumut.id dengan judul Pengamen di Medan yang Viral Tusuk Ban Mobil Ditangkap, Ngaku Kesal Tak Diberi Uang
Editor : Odi Siregar