get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Divonis 4,5 Tahun Bui

Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:24 WIB
header img
Eks Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menggelapkan uang Rp3,7 Miliar. (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Eks Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menggelapkan uang Rp3,7 Miliar. 

Vonis terhadap AKP Hafis Paesal dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/10/2023).

Majelis hakim sepakat menyebut AKP Faisal melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan

"Menyatakan terdakwa Hafis Paesal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Lucas 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AKP Hafis dipenjara selama 5 tahun. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut