MEDAN, iNewsMedan.id - Seluruh bank harus mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satunya, dalam permen itu disebutkan kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena memang diwajibkan setiap yang mengajukan usaha KUR untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, kita bertemu dan silaturahim dengan BRI Regional," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Henky Roshidien, selepas ngobrol santai membahas Optimalisisasi Jaminan Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, Rabu.
Siaran Pers dilansir Wakil Kepala Kantor Wilayah Sanco Simanullang, sabtu (16/09/2023) pada pertemuan itu hadir dari BRI Regional Medan, RCEO BRI Medan Aris Hartanto, Regional Consumer Head Hardiman, Depertemen Head RTB Hari Tunggul Widodo dan HCBP RO Medan Fahrizzu.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut mendampingi Kakanwil Henky Rhosidien hadir Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan Sanco Simanullang dan Wakil Kepala Digitalisasi, Human Capital Dan Aset Muhammad Riadh dan sejumlah staf.
Henky mengutarakan, jika pelaku KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan tidak bakal merugikan perbankan.
Namun pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, dinilainya akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lantaran Permenko sudah keluar, tentu akan sangat membantu para pelaku KUR, terutama jika menghadapi resiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Hanya dengan RP 16.800, pelaku KUR telah dilindungi Jaminan Kematian Rp 42 juta, tentu sangatlah membantu,” ungkap Henky.
Regional CEO BRI Medan Aris Hartanto pada kesempatan itu merasa gembira akan pertemuan silahturahmi sekaligus pembicaraan strategi agar para pekerja ikut serta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Pertemuan yang digelar Rabu 13 Sept 2023 di Srikandi Medan, akan ditindaklanjuti kepada level cabang diseluruh BRI Regional Medan.
“Kolaborasi akan dilakukan terus untuk memberi pemahaman atau edukasi kepada Petugas Agen BRILink (PAB) dan seluruh jajaran terkait Permenko ini,” katanya.
“Monitoring dan evaluasi akan rutin dilaksanakan oleh Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan BRI Regional Medan, “ imbuh Aris.
Wakakanwil Jamsostek Sumbagut Sanco Simanullang menambahkan Kerjasama dengan stakeholder terkait Permenko akan terus digalang.
“BRI yang dikenal dengan Bank sampai pelosok desa tentu merupakan mitra strategis, sangat tepat untuk kolaborasi. Saya kira pesan dari pertemuan kedua pemimpin akan kita terjemahkan pada level operasional,” tutup Sanco.
Editor : Odi Siregar