Pelamar yang lulus tahap Seleksi Administrasi akan mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nurudin menjelaskan, "Pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 pelamar teratas di setiap posisi yang akan mengikuti SKB."
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).
Nurudin menegaskan, "Pelamar yang tidak hadir, terlambat, atau tidak mengikuti tahapan seleksi, atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas pada waktu dan tempat yang ditentukan, akan dinyatakan gugur."
Sementara itu, untuk seleksi calon PPPK Kemenag, Nurudin menjelaskan bahwa seleksi ini terdiri dari dua tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Kelulusan tahap Seleksi Administrasi calon PPPK Kemenag akan bergantung pada kesesuaian antara data yang diisi dan dokumen persyaratan yang diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Untuk tahap seleksi kompetensi, terdapat Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%," demikian penjelasannya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta