get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan Arisan Online, Korban Minta Kapolrestabes Medan Tahan Tersangka

Kiprah Gemilang Kombes Riko Sunarko Sebelum Dicopot, Pernah Tangani Kasus Gayus Tambunan 

Sabtu, 22 Januari 2022 | 20:42 WIB
header img
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya dan digantikan Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolrestabes Medan. (Foto: Dok)

Kabar itu pertama kali muncul dari pengakuan personel Polrestabes Medan, Bripka Ricardo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.

Bripka Ricardo menjadi terdakwa dalam kasus pencurian uang senilai Rp650 juta saat personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah terduga bandar narkoba di Jalan Menteng, Kota Medan pada pertengahan tahun 2021 lalu. Dalam persidangan itu, Bripka Ricardo mengaku membagi-bagikan uang hasil curian kepada sejumlah atasannya.

Dia juga menyebut jika Kombes Riko menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk membeli sepeda motor. Barang itu disebut diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.

Sementara Kombes Riko Sunarko sudah membantah tudingan Bripka Ricardo. Dia menyebut tidak menerima uang suap itu, dan tidak pernah meminta membeli sepeda motor dari uang siap. Dia bahkan menyebut tidak mengetahui penanganan kasus narkoba yang berujung pada penyuapan itu. 

"Kasusnya enggak dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau terima uangnya. Kalau sepeda motor, itu dibeli di awal bulan, sementara pemberian uang itu kan katanya di akhir bulan. Beda tanggalnya. Jadi enggak mungkin," kata Kombes Riko beberapa waktu lalu.

Sementara mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan juga telah meminta maaf kepada Kombes Pol Riko Sunarko atas tudingannya. Permintaan maaf itu dia sampaikan lewat video conference di Rutan Kelas I Tanjung Gusta yang diterima wartawan, Jumat (21/1/2022).

"Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, kalau terseret-seret namanya intinya aku pribadi minta maaf," katanya. 
Menurut Ricardo, tudingan itu dia sampaikan setelah mendengar keterangan dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. Namun, dia mengaku tidak tahu fakta sebenarnya.

"Fakta kebenarannya aku gak tahu, Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul ya itulah yang kusebutkan," katanya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut