Selundupkan 6 Bal Ganja Lewat Pos, Dua IRT di Langkat Masuk Bui

LANGKAT, iNews.id- Dua orang ibu rumah tangga di Kabupaten Langkat terpaksa mendekam di bui. Keduanya ditangkap personil Polsek Pangkalan Susu lantaran berusaha menyelundupkan 6 bal paket ganja melaui kantor pos.
Adapun kedua wanita itu masing-masing berinisial HM (48) dan HIS (56), keduanya merupakan warga Dusun 3, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
"Keduanya ditangkap personil Polsek Pangkalan Susu lantaran membawa 6 kilo gram ganja yang hendak dikirim ke Batam dan Jawa Timur pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB,"sebut Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, Sabtu (22/1).
Pengungkapan kasus ini lanjut Iptu Joko, berawal saat personel Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari kepala Kantor Pos atas penemuan paket 2 kotak berisi Ganja.
"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti untuk mencari pemilik dari paket ganja tersebut. Hingga akhirnya unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan 2 ibu rumah tangga berinisial HM dan HIS yang merupakan pengirim paket tersebut," beber Iptu Joko Sumpeno.
Editor : Ismail