Selundupkan 6 Bal Ganja Lewat Pos, Dua IRT di Langkat Masuk Bui

LANGKAT, iNews.id- Dua orang ibu rumah tangga di Kabupaten Langkat terpaksa mendekam di bui. Keduanya ditangkap personil Polsek Pangkalan Susu lantaran berusaha menyelundupkan 6 bal paket ganja melaui kantor pos.
Adapun kedua wanita itu masing-masing berinisial HM (48) dan HIS (56), keduanya merupakan warga Dusun 3, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
"Keduanya ditangkap personil Polsek Pangkalan Susu lantaran membawa 6 kilo gram ganja yang hendak dikirim ke Batam dan Jawa Timur pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB,"sebut Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, Sabtu (22/1).
Pengungkapan kasus ini lanjut Iptu Joko, berawal saat personel Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari kepala Kantor Pos atas penemuan paket 2 kotak berisi Ganja.
"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti untuk mencari pemilik dari paket ganja tersebut. Hingga akhirnya unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan 2 ibu rumah tangga berinisial HM dan HIS yang merupakan pengirim paket tersebut," beber Iptu Joko Sumpeno.
Keduanya menurut rencana akan mengirimkan paket berisi ganja ke 2 lokasi. Yaitu ke Batam, 1 kilo gram, dan ke Jawa Timur 5 kilo gram.
Saat diinterogasi, kedua wanita ini mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekanya bernama Juar pada tanggal 19 Januari 2022.
"Selanjutnya untuk menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat,"pungkas Iptu Joko Sumpeno.
Editor : Ismail