get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kebijakan OJK, Upbit Indonesia Perkuat Keamanan Transaksi Kripto Melalui Travel Rule

OJK KR 5 Fokus Tingkatkan Kolaborasi, Dorong Literasi Digital Masyarakat Sumut

Senin, 18 September 2023 | 17:00 WIB
header img
OJK KR 5 Fokus Tingkatkan Kolaborasi, Dorong Literasi Digital Masyarakat Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong melakukan literasi dan edukasi keuangan digital kepada masyarakat dari berbagai sektor baik pelajar, mahasiswa, guru dan instansi pemerintah lainnya.

"Saat ini OJK fokus berkolaborasi dan kerja sama dengan semua pihak termasuk media untuk sama-sama meningkatkan literasi digital masyarakat Sumut,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi pada Media Summit 2023, Senin (18/9/2023).

Kegiatan Media Summit itu dihadiri Direktur Pengawasan OJK Pusat Yustinus Dapot, dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Perizinan Anton Purba.

Tampil juga pemateri lainnya yakni, Anwar Sadat Siregar, dari Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sumut.

Bambang menuturkan, sangat penting bagi OJK untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat Sumut. Apalagi, keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tetap tumbuh subur walau sudah dihentikan.

Apalagi, setelah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hadir, tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah besar.

Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Agustus 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan itu mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia.

Selanjutnya, Undang-undang yang lahir sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia ini akan semakin erat kaitannya dengan program inklusi dan literasi masyarakat.

Untuk peminjam di sektor keuangan sekarang terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Pengganti sebutan yang dulu dikenal dengan BI Checking ini, dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

“Penunggak di Paylater dan macat membayar pinjamannya itu bakal   tidak lagi bisa meminjam di sektor keuangan lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, dengan semakin berkembangnya produk keuangan dan digitalisasi, OJK dituntut untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Untuk itulah, OJK KR 5 juga mengajak insan pers ikut mengedukasi masyarakat serta menyebarkan literasi keuangan melalui pemberitaan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut