get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Narapidana

Rabu, 13 September 2023 | 18:08 WIB
header img
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran mengungkap sejumlah kasus narkoba. Berbagai barang bukti narkotika, uang senilai Rp1 miliar lebih dan kendaraan jenis mobil disita.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, pihaknya komit dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara. 

"Komitmen itu diwujudkan dengan kegiatan Polresta Deliserdang yang mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana (napi)," kata Kapolda didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan sejumlah pejabat utama, Rabu (13/9/2023).

Kapolda menjelaskan, pada Jumat 8 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, diamankan tersangka RJ diengan barang bukti 2 butir pil ekstasi. RJ mengaku menyimpan narkotika di rumah kosan, Jalan Eka Warni, Medan Johor. 

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 Kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP, dan timbangan elektrik," ujar Kapolda.

Imam mengungkapkan, jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan napi berinisial SK dengan vonis seumur hidup. "SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V," ungkapnya.

Kata Kapolda, peran RJ mengusai dua gudang di kawasan Medan Johor dan Simpang Limun Medan, dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.

"RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lanser dan rumah," terang Kapolda.

Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia atas nama MU membawa 2 kg sabu untuk diedarkan di Madura. 

Kemudian, Polda Sumut bergerak bersama Polres Langkat, Rabu (13/9/2023) jaringan Aceh ditangkap atas nama R penumpang travel dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

"Polres jajaran Polda Sumut dalam 1x24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta," pungkas Kapolda.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut