MEDAN, iNewsMedan.id - Pengusaha kuliner di Jalan Sei Kera Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, melakukan perlawanan akibat eksekusi sepihak terhadap lokasi usahanya.
Sebab, eksekusi yang dilakukan orang suruhan dua oknum masing-masing berinisial MIA dan AL terhadap lokasi usaha kuliner tersebut tidak berdasarkan putusan pengadilan.
"Karena itu, hari ini kita resmi melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan sesuai Registrasi No : 778/pdt.G/2023/pn mdn," ujar Johan di lokasi usaha kulinernya, Senin, (11/9/2023).
Lebih lanjut Johan menjelaskan, pihaknya berharap, PN Medan segera memproses gugatan yang telah diajukannya terhadap dua tergugat tersebut di atas, MIA dan AL.
"Sebab, kami sudah sangat tidak nyaman dengan perlakuan orang-orang suruhan kedua tergugat itu. Apalagi, upaya eksekusi itu dilakukan mereka tanpa alas hak yang jelas yakni tanpa adanya putusan pengadilan yang inkrah," jelas Johan.
Namun, Johan menegaskan, selaku warga negara yang taat dengan hukum, pihaknya akan menerima putusan pengadilan bila memang jelas dan inkrah.
"Bukan seperti yang dilakukan mereka kemarin. Datang secara tiba-tiba dan langsung mereka mencoba memagar warung kami ini dengan menggunakan seng," tegas Johan.
Lalu, Johan menerangkan, kalo hanya mengklaim lahan tempat kami ini merupakan milik mereka, tentu siapa saja bisa.
"Tapikan harus jelas. Jika pengadilan nantinya menyatakan lahan itu benar milik mereka, kita mundur. Kita juga tidak mau mengklaim yang bukan hak kita," terang Johan seraya menambahkan warung kuliner milik orangtuanya itu sudah berdiri di lokasi tersebut sejak tahun 1984.
Editor : Odi Siregar