get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sumut Resmi Lantik Kapolrestabes Medan

Kapolda Sumut Sebut Restorative Justice Harus Tepat Sasaran

Selasa, 05 September 2023 | 11:00 WIB
header img
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi. (Foto: Humas Polri)

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Agung.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” tutupnya.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumut.id dengan judul Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut