TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polisi menggerebek kampung narkoba di Jalan Anwar Idris, Gang Jati, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (30/8/2023).
Penggrebekkan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi mengatakan, dari penggrebekkan itu dua pria diduga pecandu narkoba ditangkap. Keduanya adalah IU alias S (47) dan DF alias D (22).
"Setelah ditangkap, kita lakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya mereka positif menggunakan narkoba," kata AKP Reynold.
Reynold mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Namun bersama mereka ikut disita 3 set alat isap sabu, 12 bungkus plastik klip dan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Saat ini keduanya berikut barang bukti sudah kita boyong ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Reynold mengungkapkan, penggrebekkan kampong narkoba melibatkan TNI, Badan Narkotika Nasional serta unit pmerintah daerah setempat dan juga Satpol PP. "Kita berharap dengan upaya yang kita lakukan ini, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungbalai, khususnya di Kecamatan Datuk Bandar ini bisa ditekan," katanya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumut.id dengan judul Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai, 2 Pecandu Ditangkap
Editor : Odi Siregar