get app
inews
Aa Text
Read Next : Demi Pelayanan Lebih Baik, Polres dan Lapas Pematangsiantar Jalin Koordinasi Erat

Pembunuh Ketua MUI Labura Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 19 Januari 2022 | 23:20 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

"Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas," sebut JPU.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu, berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit dan telah meninggal dunia. Korban menderita banyak luka bacok hingga telak tangannya putus. Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku sampai dapat dan tertangkap dari persembunyiannya, malam itu.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Katanya, ia melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban, karena saat bersama temannya Iin tertangkap tangan mencuri sawit korban, korban menegur dan mengancam membunuh terdakwa jika mencuri lagi.  

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut