Keduanya mengakui telah melakukan perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi sebanyak dua kali untuk memuluskan aksinya.
Mereka pertama kali berhasil mengambil uang senilai Rp 1.400.000 dari Silangit, Taput, dan kedua kalinya berhasil merampok uang senilai Rp 7.000.000 dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Selama penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk 1 unit mobil Calya warna hitam dengan nomor BK 1129 WAE (kendaraan yang digunakan), 1 pistol/senjata mainan, dan 1 HP Redmi 10 C.
"Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut dan dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 365 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," pungkas Kasat.
Editor : Ismail