Pemilik Merek Dagang Frilla Keluarkan Somasi Terbuka

Ia menekankan bahwa penggunaan merek yang serupa atau memiliki kesamaan dengan merek terdaftar untuk barang dan/atau jasa serupa bisa menjadi pelanggaran hukum, merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Pelanggaran semacam itu dapat berujung pada hukuman pidana penjara dengan ancaman hingga 5 tahun," sebutnya.
Dalam somasi terbuka ini, Muhammad Habibi memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak menggunakan, memproduksi, atau memperdagangkan barang dengan merek dagang "Frilla" tanpa izin resmi dari pemiliknya.
Ia juga mengimbau pelanggar untuk membuat permohonan maaf secara tertulis dan video di berbagai platform media sosial serta media cetak nasional sebagai upaya rekonsiliasi.
"Seluruh pelanggaran telah terdokumentasi dengan baik dan bukti-bukti telah dikumpulkan untuk langkah-langkah hukum selanjutnya," terang Habibi.
Habibi dengan tegas menyatakan pihaknya akan melakukan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam konteks pidana maupun perdata.
Muhammad Habibi juga mengingatkan masyarakat agar bijaksana dalam memilih produk dengan Merek "Frilla" dan mengarahkan untuk menghubungi alamat email [email protected] atau alamat kantor yang tertera untuk informasi lebih lanjut mengenai penggunaan Merek Dagang tersebut.
Editor : Ismail