MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/8/2023), Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya (rumah).
Atas dasar itu, kata Bobby Nasution, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.
“Apalagi perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar. Di samping itu juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta pengejawantahan jati diri,” kata Bobby Nasution.
Oleh karenanya dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, ungkap Bobby Nasution, tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
"Berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Bobby Nasution.
Editor : Odi Siregar