MEDAN, iNewsMedan.id- Sebanyak 20.238 warga binaan di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara mendapatkan Remisi Umum HUT ke 78 Republik Indonesia. 559 orang diantaranya menghirup udara bebas usai menerima remisi.
"Pemberian remisi umum 17 Agustus 2023 kepada narapidana sebanyak 20.238 orang," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham, Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan, Kamis 17 Agustus 2023.
Adapun warga binaan yang memperoleh remisi itu terdiri dari 20.163 napi dewasa dan 75 orang napi anak.
"Mereka mendapat pemotongan masa tahanan remisi umum (RU I) 1 bulan hingga 6 bulan dan RU II dengan menerima pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan," jelas Rudy.
Rudy mengungkapkan untuk syarat narapidana dan anak yang berhak untuk Memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan.
Kemudian, Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023. Belum berumur 18 tahun.
Editor : Ismail