BENGKULU,iNews.id - Bahagia bercampur haru bisa jadi dirasakan tersangka pemerkosaan saat menikahi korbannya di Mushola Miftahul Jannah Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Selasa (18/1/2022).
Proses ijab kabul mengharukan di mana MM (22) memberikan maskawin atau mahar berupa uang tunai Rp10.000 kepada calon istrinya sekaligus korban pemerkosaan.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, akad nikah kedua mempelai dihadiri perwakilan dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, orangtua/wali, saksi dan dari pihak keluarga kedua mempelai.
"Iya, dia (memperlai perempuan) korban yang dilaporkan orangtuanya sehingga diproses,"kata Sudarno, saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Sebelum melangsungkan akad nikah, lanjut Sudarno, pihak keluarga mempelai pria dan perempuan telah mengajukan permohonan untuk melangsungkan ijab dan qabul.
Polres Mukomuko memberikan izin dan fasilitas terhadap tersangka untuk melangsungkan akad nikah tersebut di Mushola Polres Mukomuko.
Prosesi akad nikah kedua mempelai, sambung Sudarno, berlangsung lancar dan hanya satu kali tanpa ada pengulangan. Selain itu, akad nikah disaksikan langsung para saksi serta mendapatkan pengawalan dari personel PPA dan Sie Propam Polres Mukomuko.
"Akad nikah kedua mempelai berlangsung pada pagi tadi, sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka merupakan tahanan Polres yang ditangkap atas dasar laporan dugaan rudapaksa yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mukomuko, sekira 2 minggu lalu," terang Sudarno.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta