get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Terdampak Banjir di Kampung Baru, Kapolrestabes Medan Turun Tangan Bantu Evakuasi

Kapolrestabes Medan Sudah Dua Kali Diperiksa Soal Dugaan Suap dari Bandar Narkoba, Ini Hasilnya

Selasa, 18 Januari 2022 | 13:32 WIB
header img
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol JF Panjaitan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (17/1).

Dalam kasus penggelapan uang Rp 650 juta, 5 oknum polisi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kelima personel kepolisian awalnya berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Melainkan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu, di bawa ke Makpolrestabes Medan. 

Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan. Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan.

Kemudian, penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta. Namun, sisanya sebesar Rp 650 Juta dibagi-bagi.

Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.

Sementara itu Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan pihaknya melakukan pemecatan terhadap lima personel mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, yang diduga menyalahgunakan wewenang dan narkotika.

"5 terdakwa (mantan anggota polisi) sudah PDTH, sudah saya tandatangani dan sudah dipecat," ucap Panca kepada wartawan pada Senin (17/1/2022).

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut