MEDAN, iNews.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang dikabarkan terlibat dalam dugaan kasus suap uang narkoba telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol JF Panjaitan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan itu sudah dilakukan Senin (17/1/2022) kemarin sejak siang hingga malam hari.
"Ini pemeriksaan yang kedua terhadap Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Surnako terkait pemberitaan di media online berdasarkan keterangan saksi (Bripka Rikardo Siahaan) di Pengadilan," kata Kabid Propam Polda Sumut, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, JF Panjaitan juga mengungkapkan pemeriksaan sudah dilakukan terhadap mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Oloan Siahaan hingga penyidik. Para oknum polisi diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 650 juta dari sebuah rumah terduga bandar narkoba di Medan.
"Sejauh pemeriksaan sudah dilakukan semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran. Secara internal sudah ditegakkan, sudah perintah Kapolda untuk diproses. Sudah ada di sidangkan terkait masalah pencurian dan penggelapan dalam jabatan dan narkoba," ungkapnya.
Dari pengakuan Kombes Pol Riko Surnako kepada penyidik Propam. Kata Kabid Propam Polda Sumut itu bahwa anggotanya di Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis 3 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Tidak ada melaporkan pengrebekan itu, kepada Riko selaku pimpinan di Polrestabes Medan.
"Hasil pemeriksaan masih didalami dan sifatnya belum tuntas. Di dalam kasus, taktis dan teknis tidak diketahui Kapolrestabes terjadi penggelapan terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyidik," ucap JF Panjaitan.
JF Panjaitan menjelaskan, dalam kasus penggelapan uang ratusan juta itu. Pada saat persidangan terungkap fakta baru, yang disampaikan terdakwa Bripka Rikardo ada dugaan suap sebesar Rp 300 juta diduga berasal dari Imayanti istri Jusuf. Di mana, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
"Diduga ada aliran dana Rp 300 juta, modus, lokus waktunya berbeda. Ada interpal waktu yang dilakukan penyidik dan masih kita dalami itu," jelasnya.
Dalam pengakuan Bripka Rikardo di PN Medan menyebut dari sisa uang suap Rp 300 juta itu. Diduga digunakan membeli sepeda motor sebagai hadiah atas keberhasilan anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram.
Tak hanya itu, Rikardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis pres pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Medan. Semua itu, Rikardo diduga diketahui oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Dalam kasus penggelapan uang Rp 650 juta, 5 oknum polisi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kelima personel kepolisian awalnya berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya.
Namun, saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Melainkan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu, di bawa ke Makpolrestabes Medan.
Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan. Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan.
Kemudian, penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta. Namun, sisanya sebesar Rp 650 Juta dibagi-bagi.
Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.
Sementara itu Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan pihaknya melakukan pemecatan terhadap lima personel mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, yang diduga menyalahgunakan wewenang dan narkotika.
"5 terdakwa (mantan anggota polisi) sudah PDTH, sudah saya tandatangani dan sudah dipecat," ucap Panca kepada wartawan pada Senin (17/1/2022).
Menanggapi isu miring itu, Riko membantah keras. Dia bahkan menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
"Itu ditangani Sat narkoba, 3 bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi bagi uangnya. Orang kasusnya nggak dilaporkan ke saya," ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Riko juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba.
"Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, nggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp75 juta, Rp 10 juta lebih aja, motor bebek," ucapnya.
Editor : Ismail