2 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Tanjungbalai Digerebek, 12 Orang Diamankan
Selasa, 18 Januari 2022 | 12:02 WIB
TANJUNGBALAI,iNews.id - 2 lokasi penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Tanjungbalai digerebek petugas kepolisian.
Informasi yang dihimpun, dua lokasi yang digrebek berada di Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Sebanyak 12 orang berhasil diamankan dalam penggerebekkan itu.
Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membernarkan adanya penggrebekkan itu.
"Iya benar, ada 12 orang yang kita amankan. Terdiri dari 11 calon pekerja migran dan seseorang berinisial R, pemilik rumah penampungan," kata Hadi, Selasa (18/1/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta