TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Maklumat Presiden Joko Widodo soal pelarangan penjualan barang pakaian atau sepatu bekas asal luar negeri (thrifting), disikapi dengan langkah tegas pihak berwenang khususnya kepolisian dan Bea Cukai dengan melakukan penindakan secara masif.
Apalagi pelarangan itu dinilai mampu, menyelamatkan produk serupa asal dalam negeri, dengan dalih menyelamatkan perekonomian bangsa.
Tapi di sisi lain, kebijakan itu justru menuai pertentangan dari para pedagang barang bekas impor yang selama ini menggantungkan nasibnya pada produk tersebut. Hal itu ditunjukkan seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang selama ini menjadi pedagang thrifting.
Sebagai bentuk protes, pedagang bernama Arjuna Winata tersebut, nekad melakukan aksi membakar sepatu bekas impor. Tak hanya menentang pemerintah atas kebijakan larangan impor barang bekas, ia juga menantang Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menggelar debat publik secara terbuka.
"Kebijakan larangan impor pakaian dan sepatu bekas yang sekarang dikenal dengan istilah thrifting kami nilai kebijakan tersebut diskriminatif dan tanpa data yang jelas serta menyudutkan satu pihak," kata Arjuna, Selasa (28/3/2023).
Editor : Jafar Sembiring