get app
inews
Aa Read Next : Polemik Pasar Gambir, Kuasa Hukum Minta Dinas dan Kecamatan Tidak Ingkar

Polisi Limpahkan 5 Berkas Pelaku yang Merudapaksa Siswi SMA di Tapteng ke JPU

Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:30 WIB
header img
Polisi Limpahkan 5 Berkas Pelaku yang Merudapaksa Siswi SMA di Tapteng ke JPU. (Foto: Istimewa)

TAPTENG, iNewsMedan.id - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melimpahkan berkas para pelaku yang merudapaksa siswi SMA yang berusia 17 tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan bahwa dari 10 orang pelaku, sembilan orang berhasil ditangkap. Sementara satu orang masih dalam pengajaran.

"5 orang pelaku sudah kami limpahkan ke Jaksa, selebihnya masih kami tahan dan Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," katanya, Kamis (10/8/2023).

Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan terhadap korban berinisal CDH (17) siswi SMA kelas 2 ini terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu. Pada hari yang sama, pukul 01.30 WIB pelajar asal Sibolga ini diajak jalan-jalan ARS (19) warga Kelurahan Aek Sitio-tio Tapteng.

ARS kenalannya lalu mengajak korban CDH ke rumahnya di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Keduanya pun tiba di rumah ARS pukul 02.30 WIB, lalu ARS menawari CDH untuk istrahat di dalam kamar. Kemudian, ARS ikut juga masuk dalam kamar dan merudakpaksa CDH.

Setelah ARS keluar dari kamar, sejumlah pelaku lainnya masuk ke dalam kamar dan langsung merudapaksa korban secara bergantian.

"Korban ini dirudakpksa dalam waktu yang berbeda dan di dua tempat berbeda," kata Kapolres Tapteng

Pada 17 Juli 2023 korban meminta bantuan ARS untuk menjemputnya dikarenakan motor yang dikendarai mogok, ARS pun datang menjemput korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah pelaku lain, yakni RSL.

"Di dalam rumah RSL tersebut, korban dirudapksa kembali oleh enam laki-laki," jelasnya.

Senin siang, korban dijemput oleh orang tuanya dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, kemudian membuat Laporan ke Polres Tapteng.

Adapun para pelakunya adalah ARS (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17), AHC (17), dan RT (21).

Dalam kasus ini para pelaku dipersangkakan  Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut