MEDAN, iNewsMedan.id - Soal laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret namanya, Rapidin Simbolon memberikan klarifikasi. Menurut Ketua DPD PDIP Sumut ini, kasus tersebut sudah inkracht dan sudah divonis.
"Itu biasalah, teori-teori pembusukan, bahwasannya yang pertama kasus inikan tahun 2020 di sidik tahun 2022," kata Rapidin, Selasa (8/8/2023).
Kata Rapidin, yang bersalah dalam kasus itu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala UKPD (Unit Pelayanan dan Pengadaan), dan Kepala Dinas Badan Kebencanaan Daerah.
"Tiga orang, mereka divonis," ujarnya.
Menurut Rapidin, laporan yang menyeret namanya sengaja dikondisikan, apalagi memasuki tahun politik.
"Bahkan, dibuatlah itu Pak Hasto, Ibu Mega. Itukan enggak ada semua, itu, mana pernah, itukan disambung-sambung," ujarnya.
Rapidin juga mengatakan, mantan Sekda Samosir yang telah menjalani hukuman juga sudah mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya.
"Jadi, atas nama siapa dia ke sana, kan gitukan," ucapnya.
Rapidin menjelaskan, laporan yang disebut-sebut menyeret namanya, sepengetahuannya dibuat dari tahun 2022 setelah Jabiat terhukum.
"Barulah pengacaranya itu melaporkan saya. Waktu penyidikkan itu kami semua sudah di BAP oleh kejaksaan. Kalau nama saya tersangkut, sudah dihukum dari kemarin itu," jelasnya.
Rapidin menambahkan, sebelumnya ada 11 orang dipanggil termasuk dirinya di BAP dan memberikan kesaksian di pengadilan.
"Kalau saya menggugat balik, energi saya habis, ngapain. Biar ajalah dia berkoar-koar, gitukan uda tau kita maksudnya seperti itu," katanya.
Rapidin juga mempertanyakan kenapa saat penyidikkan tidak ada koar-koar, lalu kenapa sekarang koar-koar, bahkan yang menjalani hukuman sudah keluar.
"Kok tiba-tiba muncul seperti ini coba, bayangkan," tegasnya.
Editor : Odi Siregar