MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan mengadakan sidang perdana dalam gugatan penolakan pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan pada hari Selasa (8/8/2023).
Gugatan tersebut diajukan oleh Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe bersama 8 warga yang lain.
Sidang ini dipimpin oleh Alpon Teri Sagala dan melihat persiapan dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat.
Gugatan menolak pembangunan Underpass tersebut dilakukan terhadap beberapa pihak seperti Kepala Dinas SDA BMBK Kota Medan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Wali Kota Medan, Gubernur Sumut, dan Menteri PUPR.
Beberapa masyarakat di Jalanan Juanda dan sekitarnya juga memasukkan permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak penggugat dalam gugatan menolak pembangunan Underpass tersebut.
Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri mengatakan bahwa salah satu poin utama dalam gugatan adalah pembatalan pembangunan Underpass itu.
"karena, pembangunan Underpass itu tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakatnya di sekitar Jalan Juanda tersebut," katanya disela-sela sidang gugatan.
Refman optimis dan yakin PTUN Medan sebagai benteng keadilan akan memberikan rasa keadilan kepada penggugat.
"Karena kajian dari Profesor teknik (USU) itu, tidak bisa diambil dengan akal sehat. Sebagian kena dan sebagian tidak," ucapnya.
Sementara itu, warga yang menolak Johannes Liong mengungkapkan bahwa dirinya menolak pembangunan Underpass karena tidak memberikan keadilan dan akan mematikan usaha mereka.
"Kita menolak karena tidak ada keadilan disini, ada gak kena, kita kena. Kita tidak bisa lagi nanti," ucap Johannes yang tinggal dan memiliki usaha di Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, nomor 144.
Johannes mengungkapkan bahwa kemacetan di Jalan Juanda Kota Medan itu, terjadi saat pagi hari masyarakat pergi kerja jam dan sore saat masyarakat pulang kerja.
"Sisanya, aktivitas Lalulintas normal dan tidak ada kemacetan," tambahnya.
Sidang selanjutnya PTUN Medan akan digelar pada 22 Agustus 2023.
Editor : Jafar Sembiring