Keluarkan Vaksin Tanpa SOP, Pejabat Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Bui
Senin, 17 Januari 2022 | 18:15 WIB
“Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” pungkas Hendri.
Padahal, Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar.
Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis. Untuk dokter Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara.
Editor : Ismail