get app
inews
Aa Text
Read Next : Aquabike Jetski di Desa Tongging, Endamia Kaban Harap Ekonomi Karo Terangkat

Keluarkan Vaksin Tanpa SOP, Pejabat Dinkes Sumut Dituntut 18 Bulan Bui

Senin, 17 Januari 2022 | 18:15 WIB
header img
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Utara, Suhadi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

MEDAN, iNews. id-  Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan). Dia dinilai terlibat dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal yang menjerat dua orang dokter dan seorang pihak swasta.

JPU Hendri Edison menyatakan perbuatan terdakwa yang menguntungkan orang lain ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 5 ayat 2   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan keempat.

"Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut," ucap JPU Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra II, PN Medan, Senin (17/1).

Selain tuntutan pidana penjara, Suhadi juga dibebani membayar denda Rp50 juta. "Subsidair 2 bulan kurunga,"sebut JPU dari Kejati Sumut itu.

Pertimbangan tuntutan yang diberikan kepada Suhadi antar lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmayi uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," beber JPU.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut