MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi terhadap 9 tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero) yang terletak di Jalan Ahmad HM Yamin, HM Said dan Soetomo dengan total luas 7.219 m2 pada Kamis (3/8).
Eksekusi terhadap 9 aset KAI tersebut dilakukan PN Medan bedasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Nomor 300/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo. 257/Pdt/2018/PT MDN Jo. 1895 K/Pdt/2019 Jo. 1032 PK/Pdt/2022.
Adapun (9) sembilan aset yang akan dieksekusi aset Pengadilan Negeri Medan antara lain:
Lahan rumah perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39 Medan. Dengan luas 922m2.
Bagian lahan perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39A, Medan. Dengan luas 230 m2.
Bagian lahan perusahaan DW 88, Jl. H.M Yamin, SH No.39C, Medan. Dengan luas 120 m2.
Lahan rumah perusahaan DW 87, Jl. H.M Yamin, SH No.37A, Medan. Dengan luas 1.505m2.
Lahan rumah perusahaan DW 89, Jl. H.M Said No.1, Medan. Dengan luas 1.076m2.
Lahan rumah perusahaan DW 91, Jl. H.M Said No.5, Medan. Dengan luas 1.159 m2.
Editor : Ismail