MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon memberikan tanggapan terkait diungkitnya kembali namanya dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19.
Menurut Rapidin, kasus tersebut telah selesai dan semua pihak yang terlibat telah menjalani hukumannya.
"Saat kasus ini disidik oleh Kejati, semua di BAP oleh kejati, dan di pengadilan juga sudah dipanggil sebagai saksi dan yang bersalah sudah dihukum," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Sumaterq Utara itu dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (01/8).
Rapidin juga merasa bingung dengan munculnya berita tersebut. Namun, ia mengaku menerima pesan dari anak eks Pejabat Sekda Samosir, Jabiat Sagala yang membantah berita tersebut.
"Tadi Paska (anak Pak Sekda) menchat staff saya terkait berita itu. Dia membantah berita ini, karena pak Sekda (orang tua Paska) tdk pernah menyuruh pengacaranya terkait kasus ini, ," tutur Rapidin.
Editor : Ismail