get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Bakal Tindak Tegas Agen dan Pangkalan yang Jual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa KTP

Gas LPG 3 Kilogram Langka di Sumut, KPPU Panggil Pertamina

Rabu, 26 Juli 2023 | 22:00 WIB
header img
Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait kelangkaan gas LPG 3 Kilogram yang terjadi baru-baru ini, Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Pertamina ke kantornya.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, hadir mewakili Pertamina, Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay. Dalam pertemuan itu, Steleva menyampaikan produksi dan penyaluran barang bersubsidi seperti gas LPG 3 Kilogram sudah ada pengawasannya dari pemerintah.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat mengingat Pertamina merupakan satu-satunya pelaku usaha yang memproduksi dan menyalurkan gas subsidi LPG 3 Kilogram.

“Adapun hasil dari diskusi dengan Pertamina, KPPU Kanwil I mendapatkan penjelasan bahwa kelangkaan LPG 3 Kilogram yang mulai terjadi pasca Hari Raya Idul Adha lalu,” katanya, Rabu (26/7/2023).

 Ridho menuturkan, terdapat hari libur yang cukup panjang dan banyak masyarakat yang menggunakan gas untuk memasak daging.
Guna mengantisipasi tingginya permintaan dari masyarakat, Stavela Putra mengklaim pihaknya telah meningkatkan penyaluran gas di wilayah Sumut, khususnya untuk Deli Serdang dan Medan.

"Jumlah penyerapan konsumsi LPG 3 Kg untuk Sumut saat ini sudah plus 7 persen dari kuota yang telah diberikan oleh pemerintah.

Peningkatannya untuk sales area Medan plus 3 persen, artinya pasokan bulan ini sudah lebih besar 3 persen dibanding bulan sebelumnya" ujar Putra.

Apalagi, selama ini Pertamina hanya dapat mengontrol sampai dengan agen saja, untuk pangkalan sifatnya hanya monitoring. 

Sementara bagaimana penjualan dan penyaluran dari pangkalan sampai dengan konsumen akhir diluar kewenangan Pertamina. Kontrol dalam hal ini terkait dengan pengaturan jumlah kuota untuk masing-masing pangkalan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dia mengungkapkan, jika ada agen atau pangkalan yang bermain dengan menetapkan harga diatas HET dan melakukan penimbunan gas LPG 3 Kg maka akan segera ditindak dan sanksinya bisa pemutusan kontrak kerjasama.

Sejauh ini, penyaluran dari agen ke pangkalan dilakukan secara terjadwal dan jumlah pasokan normal. 

“Dari pembatasan jumlah pengambilan di tiap pangkalan maksimal tiga ribu tabung per bulan, tidak ada pangkalan yang secara tiba-tiba permintaannya melonjak. Sementara di tingkat pengecer, harga yang terbentuk merupakan mekanisme pasar. Bisa jadi pengecer yang menjual gas di atas HET,” ungkapnya. 

Terkait hal tersebut, Ridho kembali meminta sejumlah data terkait perkembangan jumlah penyaluran kepada masing-masing agen dan pangkalan yang ada di Kota Medan dan Deli Serdang untuk memastikan kebenaran dari penjelasan yang disampaikan oleh Putra mengingat ada kejanggalan dimana rentang waktu dari Idul Adha sampai dengan sekarang sudah hampir satu bulan, dan keterangan adanya ekstra kuota tidak sejalan dengan temuan di masyarakat yang masih mengeluhkan adanya kelangkaan gas LPG 3 Kilogram.

"KPPU berharap Pertamina dan pemerintah segera dapat merealisasikan subsidi tepat sasaran kepada mereka yang berhak, yakni masyarakat miskin, UMKM, peteni dan nelayan yang mengikuti program konversi. Adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku yang dipicu oleh disparitas harga gas PSO dengan non PSO serta meminta masyarakat untuk tidak panic buying dalam pembelian gas 3 kg, karena hal itu dapat memicu spekulan untuk bermain dan masyarakat melakukan penimbunan," pungkas Ridho.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut