get app
inews
Aa Read Next : Pria Bunuh Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, Ini Motifnya

Ngeri, Begini Kronologi Janda 3 Anak Dibunuh Sang Kekasih di Binjai

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:00 WIB
header img
Polres Binjai.(Foto: Dok Polres Binjai)

BINJAI, iNewsMedan.id - Satreskrim Polres Binjai menangkap dua pelaku pembunuhunan janda beranak tiga di dalam gubuk di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Salah satu pelaku merupakan kekasih korban.

Korban berinisial JHS (45), warga Jalan Sudama, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Sementara pelaku yang diamankan berinsial JS (41), warga Jalan Purwo, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dan AR (41), warga Jalan Pacul, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Wakapolres Binjai, Kompol RD Firman Darwin mengungkapkan, hubungan antara korban dengan pelaku bermula lewat Facebook dan saling tukar nomor WhatApss. 

"Kemudian JHS terus terang kepada JS, dianya mengaku sudah janda dengan 3 orang anak. Kemudian di bulan Desember 2022, korban bertemu dengan pelaku di Jalan SM Raja Medan," tulis Firman lewat keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023). 

Setelah itu, sambung Firman, JHS dan JS bersepakat pergi ke salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, keduanya melakukan hubungan badan seperti pasangan suami istri.

"Keduanya, selanjutnya putus hubungan komunikasi," jelas Firman.

Lebih lanjut Firman menyebut, JHS kembali menghubungi JS Pada Januari 2023. Di situ, korban mengaku hamil dan minta pertanggungjawaban untuk dinikahi kepada pelaku. JHS juga mengancam akan mendatangi orang tuanya dan akan memberitahukan perbuatan pelaku.

"Selanjutnya, korban JHS kembali menelpon tersangka JS pada bulan Februari 2023 dan memberitahukan kandungannya telah keguguran," ucap Firman.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut