get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembukaan Kembali Rute Penerbangan Kualanamu-Changi: Dorong Pariwisata dan Ekonomi

Alami Kenaikan, Ini Tarif Parkir di Bandara Kualanamu Terbaru

Senin, 17 Juli 2023 | 14:10 WIB
header img
Tarif parkir kendaraan di areal Bandar Udara Internasional Kualanamu mengalami kenaikan. Kenaikan ini terjadi sejak 15 Juli 2023 kemarin.  (Ist)

DELISERDANG, iNewsMedan.id-  Tarif parkir kendaraan di areal Bandar Udara Internasional Kualanamu mengalami kenaikan. Kenaikan ini terjadi sejak 15 Juli 2023 kemarin. 

Head of Corporate Secretary & Legal, Dedi Al Subur mengatakan penyesuaian tarif parkir ini dilakukan kedua kalinya sejak Bandar udara Internasional Kualanamu beroperasi di tahun 2013 dimana penyesuaian tarif pertama dilakukan pada tahun 2018. 

“Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara setara, namun penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir vip, dan valet,"ujar Dedi Al Subur, Senin (17/7) 

Kebijakan ini kata Dedi dilakukan setelah PT Angkasa Pura Aviasi berkoordinasi serta mendapat rekomendasi dari instansi terkait.  

Sosialisasi kepada pengguna jasa sebut Dedi  telah dilakukan sejak 01 Juli 2023 melalui media luar ruang dan sosial media. 

"Upaya ini dilakukan untuk memenuhi satisfaction experience  pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di Bandar Udara karena terdapat banyak pilihan layanan yang tersedia, selain itu PT Angkasa Pura Aviasi juga mendorong penggunaan transportasi publik yakni railink ( kereta api Bandara ), bus, taksi, taksi online yang menghubungkan Bandara dengan sejumlah titik seperti pusat kota ataupun tempat wisata sehingga pengguna jasa serta pekerja bandara dapat memiliki alternatif transportasi publik yang lengkap dari dan ke bandar udara internasional," pungkas Dedi. 

Adapun tarif parkir yang saat ini sudah bejalan pertanggal 15 Juli 2023 yaitu 

Parkir harian 

Mobil Rp10.000 di 1 jam pertama dan Rp5.000  di tiap jam berikutnya. 

Bus Rp 1.500 di 1 jam pertama dan Rp 5.000  di tiap jam berikutnya. 

Sepeda motor Rp5.000  di 12 jam pertama dan Rp2.000 tiap jam berikutnya. 

Untuk  parkir inap 

Mobil Rp50.000  di 6 jam pertama dan Rp 5.000  di tiap jam berikutnya dan parkir premium Rp 50.000,- /12 jam. 

Untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah menggunakan system Full Cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3 – 5 detik, dan semua jenis kendaraan yang masuk area Bandar Udara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut