MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menembak residivis spesialis kejahatan dalam angkutan kota (angkot) di Kota Medan. Iwanto alias Koncoi (33) diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Belawan dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku Iwanto alias Koncoi sering keluar masuk penjara. Namun, hukuman penjata tak membuat pelaku jera. Dia kembali melakukan kejahatannya, menodong penumpang angkot.
Iwanto alias Koncoi, warga Jalan Bengkalis, Kelurahan Belawan II, Kota Medan ini, ditembak polisi karena melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.
"Pelaku Iwanto alias Koncoi merupakan penjahat yang meresahkan masyarakat di kawasan Pelabuhan Belawan. Dia sering beraksi di jalanan dengan target korban pejalan kaki dan penumpang angkot," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon.
AKBP Josua Tampubolon menyatakan, Iwanto merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka telah 2 kali keluar masuk penjara.
"Kali ini pelaku beraksi dengan modus berpura-pura meminjam korek kepada korban Herman (43) warga Medan Marelan yang tengah menunggu angkot di kawasan Pelabuhan Belawan," ujar AKBP Josua Tampubolon.
Setelah itu, tutur Kapolres Pelabuhan Belawan, pelaku Iwanto menodongkan senjata tajam celurit ke arah korban, meminta uang dan handphone (HP). "Pelaku juga melukai korban," tutur Kapolres Pelabuhan Belawan.
Korban melaporkan kasus itu, kata AKBP Josua Tampubolon, ke Polsek Medan Belawan. Setelah menerima laporan petugas bergerak cepat memburu pelaku.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 bilah celurit dan pakaian yang kenakan pelaku saat melakukan kejahatan," ucap AKBP Josua Tampubolon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Iwanto alias Koncoi dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumut.id dengan judul Polisi Tembak Residivis Spesialis Kejahatan dalam Angkot di Medan Belawan
Editor : Odi Siregar