get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Imsakiyah Medan 13 Maret 2024

Diputus Kontrak Gelar PRSU, PT HMI Rugi Rp2 Miliar

Rabu, 12 Juli 2023 | 20:32 WIB
header img
Direktur PT HMI, Pemiga Orba Yusra menunjukkan surat perjanjian kerjasama dengan PT PPSU kepada wartawan di Medan, Rabu (12/07/2023). (iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id- Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), Pemiga Orba Yusra meminta agar Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memberikan perhatian serius akan nasib perusahaannya yang diputus kontrak secara sepihak oleh PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) terkait penyelenggaraan Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU)pada Tahun 2020. 

Pemiga mengaku akibat pemutusan kontrak sepihak ini, perusahaannya merugi hingga mencapai Rp 2 miliar. 

Kepada awak media, Pemiga menerangkan awal mula perusahaanya bisa  mengalami hal ini. Dia mengatakan awalnya PT PPSU menunjuk PT HMI pada November 2019 dalam rangka penyelenggaraan PRSU Ke-49 yang diberi nama Sumut Fair 2020. Kegiatan itu  direncakan pada tanggal 20 Maret – 20 April 2020 yang diikat dalam kontrak kerjasama Nomor : 05/SP/PPSU/XI/2019 tanggal 7 November 2019. 

Namun akibat pandemi Covid-19,  membuat PT HMI batal menggelar PRSU ke-49 tahun 2020. 

Pada tahun 2022, jelas Pemiga, dengan mempertimbangkan dicabutnya status PPKM Covid-19 oleh pemerintah, PT HMI menyurati Gubernur Sumut untuk memohon penyelesaian Sumut Fair 2020 dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Sumut Fair di tahun 2023. 

"Atas arahan Gubernur Sumatera Utara melalui Biro Perekonomian, kami telah beberapa rapat untuk menyelesaikan dampak persoalan akibat penundaan Sumut Fair 2020 dan menjajaki persiapan penyelenggaraan Sumut Fair di tahun 2023. Namun pada 20 Januari 2023, secara sepihak PT. PPSU mengeluarkan surat yang menghentikan kerjasama penyelenggaraan PRSU Ke-49 dengan PT. HMI," ucapnya. 

Dikatakan Pemiga, usai pemutusan kontrak tersebut, pihaknya melayangkan somasi kepada pihak PT PPSU. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan tersebut. 

"Padahal harusnya berdasarkan pasal 10 tentang Pemutusan Kerjasama Sepihak dalam kontrak kerjasama, diatur tentang kewajiban pihak yang membatalkan secara sepihak dengan membayar biaya ganti rugi sebesar 2 (dua) kali nilai kontrak perjanjian, dan dalam hal ini PT PPSU wajib membayar sebesar Rp 5 miliar kepada PT HMI," katanya. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut