get app
inews
Aa Read Next : Apakah Beli Produk Asuransi Bikin Rugi? Ini Penjelasannya 

Klaim Asuransi Jiwa Ditolak? Pelajari Penyebab dan Solusinya 

Rabu, 12 Juli 2023 | 11:45 WIB
header img
Foto: Ilustrasi/Pinterest

MEDAN, iNewsMedan.id- Sudah rutin bayar polis, tapi pengajuan klaim asuransi ditolak. Siapa yang tidak kesal dibuatnya? Eits, tunggu dulu! 

Apakah Anda sudah benar-benar paham tentang kontrak proteksi yang Anda (pihak tertanggung) sepakati dengan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung? 

Saat awal konsultasi dengan tenaga pemasar, Anda pasti sudah dijelaskan tentang syarat, kewajiban, dan hak dalam berasuransi. Tentunya setiap calon nasabah diminta menjabarkan riwayat kesehatan dengan jujur, sebagai salah satu landasan dalam menentukan profil risiko saat pembuatan polis. 

Tahapan tersebut penting karena kondisi kesehatan dan kemampuan finansial setiap nasabah berbeda, sehingga manfaat perlindungannya pun juga berbeda. 

Jadi, pastikan Anda memanfaatkan masa tunggu (free look period) yang diberikan saat proses pengajuan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), untuk membaca dan memahami dengan teliti seluruh poin-poin yang tertuang sebelum menandatangani rencana polis. 

Perlu dipahami juga bahwa perusahaan asuransi berwenang memberi tahu nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah. Setidaknya ada lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak. 

Pertama, bisa karena polis asuransi tidak aktif (lapse) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo. Kedua, tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition). 

Ketiga, pastikan saat mengajukan klaim, Anda telah melengkapi semua dokumen yang diminta perusahaan asuransi, karena dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan pembayaran klaim Anda tertunda. 

Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias risiko yang terjadi tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah. 

Sementara faktor kelima yang menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang melewati kadaluarsa, sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut