Dalam transaksi yang dilakukan di hotel tersebut, YF menjual istrinya seharga Rp1.200.000. Kombes Iwan mengungkapkan bahwa YF menawarkan tubuh istrinya menggunakan salah satu platform media sosial.
"YF mengaku dirinya melakukan hal tersebut dengan motif kesulitan ekonomi," kata dia. YF saat dimintai tanggapan mengatakan, dirinya sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali. Sebanyak 9 kali dilakukan di kawasan Yogyakarta dan sekali di Solo. "Saat ditangkap itu, itu pertama kali lakukan transaksi si Solo," katanya.
Akibat perbuatannya, YF dijerat dengan undang-undang pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 12 dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 10 dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJateng.id dengan judul Pekerja Bengkel Tega Jual Istri Jadi Pramuria di Hotel Solo, Ini Motifnya
Editor : Odi Siregar