"Dengan kerja keras, tentu dengan konsep yang benar-benar mumpuni dan matang. Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka," tambahnya.
Sebelumnya, putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani dan Wisnu Rahadi pada Selasa (13/6/2023) lalu.
Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar. Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat.
Adapun penolakannya karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional dan Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU.
Editor : Odi Siregar