get app
inews
Aa Text
Read Next : Cinta Tanah Adalah Fitrah Manusia, Begini Pesan Rasulullah SAW

Pengacara Darmawan Yusuf Menangkan Perkara Melawan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan Indo Permata

Selasa, 04 Juli 2023 | 16:45 WIB
header img
Kuasa Hukum para tergugat, Darmawan Yusuf selaku Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata terhadap tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty dengan Nomor Perkara : 884/Pdt G/2022 PN Tng. 

Menanggapi itu, Kuasa Hukum para tergugat, Darmawan Yusuf selaku Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, kepada sejumlah wartawan mengaku sangat puas. 

"Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya, dan kami berharap agar kedepannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami," kata Darmawan, Selasa (4/7/2023).

Kata pengacara ternama yang dikenal sering memberikan edukasi hukum gratis kepada masyarakat ini, dengan mengikuti mediasi, sidang-sidang yang maraton hampir 8 bulan, akhirnya kita berhasil memenangkan perkara ini.

"Dan gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim, sudah inkrah. Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani," ungkap Darmawan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut