SIBOLGA, iNewsMedan.id- Adi Siska Telaumbanua (28), wanita yang menyayat kemaluan selingkuhannya OG (28) dituntut 3,5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sibolga pada Senin (3/7) kemarin.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga, Selasa (4/7), jaksa menilao Siska terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan," bunyi tuntutan tersebut.
Berdasarkan dakwaan peristiwa bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Di kamar mereka sempat makan bersama.
"Setelah itu saksi korban Otomasi Gulo meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.
Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak. Otomasi lalu marah dan mengungkit bahwa korban belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh korban bekerja di sebuah cafe.
Editor : Ismail