Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ungkap PSK Online di Bawah Umur Dihargai Mucikari Rp17 Juta, hanya Terima Rp2 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dinilai Lakukan Penistaan Agama dan Langgar UU ITE

Jum'at, 23 Juni 2023 | 21:51 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dinilai Lakukan Penistaan Agama dan Langgar UU ITE
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

"Mungkin pada masa pandemi Covid-19, terdapat fatwa yang mewajibkan jarak antara jamaah. Namun, saat ini, ketika tidak ada pandemi Covid-19, tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, hal ini perlu diklarifikasi," tambahnya.

Dalam laporan tersebut, Ihsan membawa sejumlah bukti, seperti rekaman kompilasi tindakan kontroversial Panji dan beberapa bukti berita di media sosial. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 Juni 2023.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut