get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Ungkap PSK Online di Bawah Umur Dihargai Mucikari Rp17 Juta, hanya Terima Rp2 Juta

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dinilai Lakukan Penistaan Agama dan Langgar UU ITE

Jum'at, 23 Juni 2023 | 21:51 WIB
header img
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

"Mungkin pada masa pandemi Covid-19, terdapat fatwa yang mewajibkan jarak antara jamaah. Namun, saat ini, ketika tidak ada pandemi Covid-19, tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, hal ini perlu diklarifikasi," tambahnya.

Dalam laporan tersebut, Ihsan membawa sejumlah bukti, seperti rekaman kompilasi tindakan kontroversial Panji dan beberapa bukti berita di media sosial. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 Juni 2023.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut