PADANG LAWAS,iNews.id - Pelecehan seksual terhadap anak perempuan kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Polisi pun menangkap pelaku J (51) tak lain ayah kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman, Senin, mengatakan pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya,
"Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan.
Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
"Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas," ujar Aman.
Aman menyebut bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta