get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sumut Resmi Lantik Kapolrestabes Medan

Kuasa Hukum Anak AKBP Achiruddin Prapidkan Kapolda Sumut

Senin, 29 Mei 2023 | 18:38 WIB
header img
Kuasa Hukum Anak AKBP Achiruddin Prapidkan Kapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

Ali mengharapkan putusan majelis hakim nantinya, memerintahkan termohon I, Termohon II dan Termohon III, untuk melanjutkan penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral serta menetapkan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 23 Desember 2022.

"Kami juga mengharapkan putusan Prapid ini memerintahkan termohon I, termohon II dan termohon III, untuk melakukan upaya paksa. Jika terlapor Ken Admiral, tidak patuh atas panggilan termohon dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi di rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis 22 Desember 2022 dini hari.

Pasca peristiwa itu, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sama-sama membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian tersebut.

Atas peristiwa ini, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut