Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lewat AHY Cup 2026, Lokot Nasution Bertekad Angkat Derajat Tenis Meja Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Kadernya Ditetapkan Sebagai Tersangka, DPD Demokrat Sumut Angkat Bicara

Senin, 22 Mei 2023 | 13:55 WIB
  • author Ismail
Kadernya Ditetapkan Sebagai Tersangka, DPD Demokrat Sumut Angkat Bicara
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, M Lokot Nasution saat memberikan keterangan pers dalam sebuah kegiatan.

Sesampainya di alamat tersebut, Nazmi melihat adik mantan mertuanya, LU sedang di atas sepeda motor di depan rumah bersama putri kandung Nazmi, sedangkan mantan mertuanya EU sedang mengunci pagar rumah. 

Melihat putrinya tersebut, Nazmi turun dari mobilnya dan menghampiri putri kandungnya. Sebagai ayah kandung yang tak pernah bertemu dengan anaknya, langsung Nazmi memanggil putrinya . 

"Dan sebaliknya, putrinya juga memanggil dengan sebutan Abah...abah seraya menjulurkan tangan minta digendong,"sebut Ariel menirukan pernyataan Nazmi. 

Nazmi langsung mendekat dan menggendong anaknya, saat purtrinya berada dalam gendongan Nazmi, mantan ibu mertuanya langsung berteriak culik anak...culik anak seraya memukuli badan Nazmi. Warga yang mendengar langsung berkerumun dan menarik Nazmi serta putrinya sudah berada di gendongan mantan mertua. 

"Beruntung massa di sekitar tersebut bisa ditenangkan oleh kerabat Nazmi yang juga sudah memegang sejumlah dokumen akta kelahiran, kartu keluarga dan putusan pengadilan tinggi agama," terang Ariel. 

Akhirnya, warga tenang seraya membubarkan diri karena tuduhan penculikan anak tidak benar. Bahkan, pada saat kejadian Kepala Lingkungan setempat serta polisi dari Polsek Medan Area turut hadir dalam menenangkan kerumunan massa. 

Lebih lanjut, Ariel menuturkan Nazmi bersikeras bertemu putrinya tersebut bukan tanpa dasar, beliau memegang dan menujukkan putusan Pengadilan Agama No. 2999/PDT.G/2019/PA.MDN tanggal 9 Maret 2020 dalam amar putusannya, dinyatakan permohonan Nazmi untuk bercerai dan mengambil hak asuh anak, diterima pengadilan agama sebagian, yakni hanya bercerai dan hak asuh jatuh kepada mantan istri. 

Selanjutnya, dalam putusan tersebut menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Kemudian, mantan istri Nazmi banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 77/PDT.G/2020/PTA.MDN tanggal 1 Juli 2020 menyatakan, mengabulkan permohonan Nazmi seluruhnya bercerai dan hak asuh anak. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut