get app
inews
Aa Read Next : Truk Barang Tabrak Mini Bus di Toba, 4 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Cabuli Siswi Hingga Kirim Chat Tak Senonoh, Oknum Guru di Toba Meringkuk di Bui

Jum'at, 07 Januari 2022 | 14:34 WIB
header img
Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Balige diamankan polisi setelah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.

MEDAN, iNews.id - Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Balige diamankan polisi setelah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.  Aksi bejat itu dilakukan di salah satu ruangan di sekolah tersebut.

"Pelaku yang diamankan berinisial HMS (31)," kata Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu B. Samosir, Jumat (7/1/2022).

B. Samosir menuturkan bahwa aksi bejat HMS dilakukan saat berada di ruang olahraga di SMP Swasta yang ada di Balige pada Jumat 17 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Anak muridnya itu kelas VII. Tersangka HMS memanggil korban ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluk si korban," tuturnya. 

Selanjutnya, pelecehan seksual itu dilakukan dengan mencium dan memeluk korban. Sontak korban  melaporkan hal itu kepada orang tuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba. 

Bahkan, usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban. 

"Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, 'sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?'. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam watsapp," sambungnya. 

Atas peristiwa itu, polisi meminta para orang tua yang mendapatkan laporan sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut segera membuat laporan ke Polres Toba. Pihaknya berjanji menanganinya. 

"Hingga saat ini pemeriksaan masih kita lakukan  terhadap  korbannya yang kita tangani. Namun, kami sampaikan juga kalau ada siswa yang lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan," jelas Kasubbag Humas Polres Toba tersebut. 

Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Oknum guru itu dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo pPsal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

"Sanksi terlapor terancam  hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara," pungkas B. Samosir.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut