get app
inews
Aa Read Next : Kalah Satu Suara dengan Caleg Petahana, Rumiris Minta KPU Transparan

Generasi Z dan Penyelenggara Pemilihan Umum

Kamis, 18 Mei 2023 | 14:40 WIB
header img
Adi Syahputra Purba. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Suksesnya Pelaksanaan Pemilu tidak lepas dari peranan besar lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Sebagai penyelenggara pemilu sering mengalami permasalahan seperti kurangnya Sumber daya Manusia yang berkualitas sehingga penyelenggara pemilu masih sering mengalami kendala dalam melakukan rekrutmen, apalagi pada Pemilu tahun 2024 ini semua sudah berbasis teknologi , seperti pada saat pendaftaran Bawaslu dan jajarannya serta KPU dan jajarannya.

Pada saat pelaksaan tugas di lapangan baik penyelenggara pengawas dan penyelenggara pelaksana sama-sama sudah berbasis online untuk penginputan data pemilih ataupun pelaporan hasil pengawasan sehingga membutuhkan Sumber daya Manusia yang paham dengan tegknologi agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, tetapi dilapangan masih ada terdapat petugas yang kurang memahami teknologi sehingga mengganggu pelaksaan tugas penyelenggara.

Bercermin pada Pemilu tahun 2019 lalu banyak sekali korban jiwa baik dari penyelenggara pengawas pemilu ada sebanyak 33 orang dan penyelenggara pelaksana teknis ada sebanyak 849 korban jiwa yang meninggal dunia diduga karena kelelahan, penyakit bawaan dan adanya tekanan pada saat menjalankan tugas, korban yang meninggal dunia adalah petugas yang usianya rata-rata sudah tua sehingga stamina sudah melemah dan ditambah lagi adanya penyakit bawaaan serta tidak mampu menerima tekanan pada saat menjalankan tugas di lapangan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut