"Pengelolaan perguruan tinggi di masa depan menjadi harapan KPK. Hal ini disebabkan oleh sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi memasuki dunia kerja dan rentan terhadap penyuapan dan gratifikasi," tambahnya.
KPK telah melakukan studi dengan mengambil tujuh sampel perguruan tinggi negeri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbud Ristek RI) dan enam sampel dari Kementerian Agama RI (Kemenag RI) antara September dan Desember 2022. Selanjutnya, dilakukan pendalaman dengan enam sampel perguruan tinggi negeri pada bulan Maret 2023.
Pahala menjelaskan bahwa fokus studi tersebut adalah pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi. Dari hasil studi tersebut, terungkap beberapa permasalahan yang masih ada.
Pertama, terdapat ketidakpatuhan perguruan tinggi negeri terhadap kuota penerimaan mahasiswa, terutama pada jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri.
Ketiga, adanya praktik penentuan kelulusan yang sentralistik oleh seorang rektor yang cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai faktor penentu kelulusan.
Kelima, terdapat praktik alokasi "bina lingkungan" dalam penerimaan mahasiswa baru yang tidak transparan dan akuntabel. Keenam, terdapat ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta