get app
inews
Aa Read Next : Tinjau Vaksinasi Serentak Lansia di Asahan, Kapolda Sumut : Rapatkan Barisan, Perketat Prokes

Beredar Video Bentrok TNI dengan Warga di Deliserdang, Ini Penjelasan Kodam I/BB

Kamis, 06 Januari 2022 | 15:00 WIB
header img
Kodam I/BB angkat bicara terkait beredarnya video bentrokan antara masyarakat dengan anggota TNI di Deli Serdang dengan masyarakat yang viral di media sosial (medsos).

"Telah terjadi kesalahpahaman tim Puskopkar dengan saudara kita masyarakat sekitar, yang sebagian besar adalah (diduga) para penggarap. Kami menyayangkan peristiwa ini terjadi," katanya saat jumpa pers dengan awak media, Kamis (6/1/2022).

Donald menjelaskan, kepemilikan lahan HGU ditegaskan berdasarkan Sertifikat HGU tanggal 30 Agustus 1994 dan bukti pembayaran PBB yang dilakukan pihak Puskopkar setiap tahun. Hal itu sudah  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor : 209/K/TUN/ 2000.

"Namun di lahan tersebut selama ini terdapat saudara-saudara kita yang memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam," jelasnya. 

Donald juga mengungkapkan bahwa masa berlaku HGU berakhir tahun 2023. Pihak Kodam 1/BB akan memperpanjangnya, sesuai dengan prosedur. 


Capture video bentrok TNI dan Warga di Deliserdang

"Menindak lanjuti hal tersebut Puskopar memasang plang, guna legalisasi tanah," ungkapnya. 

Agar tidak terjadi keributan dengan masyarakat yang mengklaim tanah, kata Donald, pemasangan plang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pihak Puskopkar, unsur pemerintah desa, polisi dan tokoh masyarakat guna menghindari kesalahpahaman.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut