Mantan Waka Polrestabes Medan itu menjelaskan dalam kasus kapal TKI ilegal tenggelam ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi puluhan orang untuk dimintai keterangan.
"Sudah 24 saksi kita mintai keterangan," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan bahwa para tersangka itu, merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Di mana, peran para pelaku itu ada yang merekrut, menyiapkan kapal, mengumpulkan dana dan sebagainya. Satu sindikat semuanya itu," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Berdasarkan kronologi, awalnya ada sekitar 130 pekerja Ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Rabu 22 Desember 2021.
Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor Malaysia. Para pekerja awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 meter bersama enam anak buah kapal (ABK).
Editor : Ismail