get app
inews
Aa Read Next : Penyandang Disabilitas Rendi Adit Pratama Lulus Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Polda Sumut

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Kapal Ilegal yang Tenggelam di Perairan Selangor

Rabu, 05 Januari 2022 | 17:56 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyud

Medan, iNews.id - Polisi telah menetapkan sembilan tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut  tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia pada Sabtu 25 Desember 2021 lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa sebelumnya mereka telah menangkap empat orang dan pada Selasa (4/1/2022) kembali mengamankan dua orang. 

"Dua tersangka diaman itu, MP sebagai penyedia tempat penampungan dan R sebagai agen dan Koordinator. Keduanya, diringkus di tempat berbeda di Sumatera Utara. Sedangkan, 4 tersangka lainnya adalah IA sebagai pengawas, SB sebagai pemilik gudang, R sebagai agen, dan DS sebagai penjemput," katanya, Rabu (5/1/2022).

Dengan diamankannya dua orang tersangka itu, kata Tatan total tersangka sudah ada enam orang. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. 

"Untuk tiga tersangka yang masih dalam pengejaran adalah I, C sebagai Nakhoda dan AH sebagai Nakhoda," ucapnya. 

Mantan Waka Polrestabes Medan itu menjelaskan dalam kasus kapal TKI ilegal tenggelam ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi puluhan orang untuk dimintai keterangan.

"Sudah 24 saksi kita mintai keterangan," jelasnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan bahwa para tersangka itu, merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

"Di mana, peran para pelaku itu ada yang merekrut, menyiapkan kapal, mengumpulkan dana dan sebagainya. Satu sindikat semuanya itu," katanya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Berdasarkan kronologi, awalnya ada sekitar 130 pekerja Ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Rabu 22 Desember 2021.

Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor Malaysia. Para pekerja awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 meter bersama enam anak buah kapal (ABK). 

Belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batu Bara. Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil. 

Setelah itu, pada Jumat 24 Desember 2021, sekitar pukul 07.00 WIB, dua kapal itu kemudian kembali berangkat ke perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. 

Sementara 14 TKI ilegal lainnya memilih kembali ke Kabupaten Batu Bara lantaran ketakutan. Setelah tiba di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, para TKI menunggu penjemputan. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tak juga kunjung datang. 

Kedua kapal itu lalu berpencar dan satu rombongan yang membawa sekitar 57 penumpang dinyatakan hilang saat berada di perairan Sekinchan Selangor Malaysia pada Sabtu dini hari, 25 Desember 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Dalam peristiwa ini, sekitar 35 penumpang dan empat orang anak buah kapal (ABK) berhasil diselamatkan sedangkan belasan orang tewas dan sejumlah orang lainnya belum ditemukan. 

Korban yang selamat lalu dibawa ke gudang penampung di Kecamatan Tanjung Tiram. Mereka kemudian dipulangkan dengan Bus ALS dari Kisaran. 

Hingga saat ini, sudah ada belasan anggota keluarga yang melapor ke hotline yang disediakan polisi. Para TKI itu disebut berasal dari Jawa Tengah, Jember, Medan, dan Aceh.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut